OJK Bakal Rilis Aturan Baru Unitlink & Pinjol, Ini Bocorannya
Posted on: January 28, 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB). Yaitu, peraturan mengenai unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).
"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending (pinjol) yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan resmi, Jumat (28/1/2022).
Riswinandi menjelaskan penyempurnaan aturan unitlink antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI (unitlink) dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi.
Sementara perubahan ketentuan pinjol antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending (pinjol) dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.
Sumber: Cnbcindonesia.com