Deretan Fakta Oknum Polisi Minta Gugurkan Kandungan Wanita Mojokerto yang Berujung Bunuh Diri
Posted on: December 06, 2021
Publik tengah digencarkan terkait tewasnya mahasiswi NW (23) di Mojokerto, Jawa Timur.
NW diduga depresi lantaran dua kali diminta sang kekasih yang merupakan anggota polisi untuk menggugurkan kandungannya.
Bahkan, saat melakukan aborsi yang kedua, korban sempat mengalami pendarahan.
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota Polri Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019 silam.
Dikutip dari Surya.co.id, RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.
Hal itu disampaikan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Slamet mengatakan, NW sempat hamil dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Sebanyak dua kali itu pula korban diminta untuk menggugurkan kandungannya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Bripda RB merupakan anggota polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan.
Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," pungkasnya.
Sumber: Video.tribunnews.com