Skip to main content

Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo

Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo
Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo

Setelah Ghozali Everyday meraup miliaran Rupiah dari Non Fungible Token (NFT) di OpenSea, banyak yang mengikuti jejaknya.

Akan tetapi, yang dijual justru adalah foto e-KTP dari sejumlah masyarakat di platform OpenSea tersebut.

Hal itu sebagaimana diinformasikan dalam unggahan salah satu akun Facebook.

Akun ini menangkap layar unggahan penjualan foto selfie KTP NFT tersebut dan membagikannya di Twitter pada Sabtu (15/1/2022).

"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah. Crypto!," tulis akun tersebut.

Hingga Minggu (16/1/2022) siang, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 5.000 kali dan disukai lebih dari 19.000 kali oleh warganet.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi hal ini?

Perlindungan data pribadi

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.

"Serta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022) malam.

Johnny menegaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.

PSE, lanjut dia, juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksananya.

Penyalahgunaan data

Johnny pun meminta masyarakat yang memanfaatkan platform NFT untuk tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi.

"Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT," katanya.

"Karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya," imbuh dia.

Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain secara tanpa hak.

Tindakan tegas yang akan diambil, yakni dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna tersebut.

Sumber: Kompas.com

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
ZOVAN X RUBEN-SEPATU CASUAL PRIA KULIT ASLI
Rp28.500 15% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Semprotan penumbuh rambut Newmo asli Jepang
Rp589.000 26% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
TaffHOME Meja Kursi Belajar Anak Minimalis
Rp468.900 29% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Bros Pin Kapsul Bros Dagu Oval Pins Grosir
Rp15.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Kipas Pluit Anak-anak Kipas Karakter Lucu
Rp1.920
CEK DI SINI
Gambar Produk
NEW SALE CELANA PANJANG TARTAN KOTAK-KOTAK
Rp60.000
CEK DI SINI
Gambar Produk
HANVADZ LEGACY Official-Krakatau Black
Rp169.950 51% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Celana Pendek Cargo Pria Kanvas Non Stretch
Rp132.800 17% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Choma Yosa Sendal Wanita Flat Sendal Burkat
Rp105.950 35% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Daster Arab Renda Lengan Pendek Jumbo Wanita
Rp55.000 35% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.