Skip to main content

Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data

Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data
Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data

Belum tuntasnya proses verifikasi data penerima menjadi kendala dalam pembagian bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box/STB) kepada rumah tangga miskin.

Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marvels Situmorang menjelaskan, data kesejahteraan keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak menyertakan atribut kepemilikan perangkat televisi.

Padahal, Kemenkominfo telah menerapkan kriteria penerima bantuan harus rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.

”Dengan data kotor seperti itu, mau tidak mau kami harus memverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Saat ini kami masih menyiapkan mekanisme atau cara memverifikasinya,” ujar Marvels, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Kompas.id.

Namun, Marvels tidak menjelaskan detail model verifikasi yang akan dilakukan pemerintah, seperti verifikasi ke lapangan atau tidak.

Ia hanya menekankan, saat data calon penerima bantuan sudah terverifikasi, Set Top Box bisa segera disalurkan tanpa harus menunggu tanggal tenggat waktu migrasi tahap I.

Menurut rencana, pemerintah mengharapkan, verifikasi dan penyaluran alat selesai sebelum tenggat waktu pemberhentian siaran televisi analog tahap I pada 30 April 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing menyatakan, para LPS penyelenggara multiplexing saat ini fokus menyelesaikan infrastruktur kebutuhan siaran digital.

Sebagian besar dari mereka akan selesai akhir tahun ini sesuai dengan surat komitmen yang disampaikan dan disetujui Kemenkominfo.

”Pendistribusian gratis tetap harus tepat sasaran. Tidak bisa sporadis oleh satu atau dua LPS penyelenggara multiplexing. Jadi, sampai saat ini, kalau Kemenkominfo masih memvalidasi data, kami akan tunggu,” ucap Neil saat dikonfirmasi.

Seperti diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran televisi analog harus diakhiri paling lambat dalam dua tahun sejak UU itu berlaku, yakni mulai 2 November 2022.

Proses migrasi sedang berlangsung dan dibagi tiga tahap. Tahap I pada 30 April 2022, tahap II 17 Agustus 2022, dan tahap III 2 November 2022. Menuju 30 April 2022, masyarakat bisa menikmati siaran analog dan digital bersamaan.

Sumber: Kompas.tv

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
ZOVAN X RUBEN-SEPATU CASUAL PRIA KULIT ASLI
Rp28.500 15% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Semprotan penumbuh rambut Newmo asli Jepang
Rp589.000 26% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
TaffHOME Meja Kursi Belajar Anak Minimalis
Rp468.900 29% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Bros Pin Kapsul Bros Dagu Oval Pins Grosir
Rp15.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Kipas Pluit Anak-anak Kipas Karakter Lucu
Rp1.920
CEK DI SINI
Gambar Produk
NEW SALE CELANA PANJANG TARTAN KOTAK-KOTAK
Rp60.000
CEK DI SINI
Gambar Produk
HANVADZ LEGACY Official-Krakatau Black
Rp169.950 51% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Celana Pendek Cargo Pria Kanvas Non Stretch
Rp132.800 17% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Choma Yosa Sendal Wanita Flat Sendal Burkat
Rp105.950 35% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Daster Arab Renda Lengan Pendek Jumbo Wanita
Rp55.000 35% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.