Skip to main content

Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia? Ini Penjelasannya

Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia? Ini Penjelasannya
Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia? Ini Penjelasannya

Di media sosial, ramai unggahan dari warganet yang mempertanyakan mengapa tidak ada pelat nomor C di Indonesia.

Unggahan tersebut diagikan akun ini di grup Facebook Motuba, Jumat (14/1/2022).

"Maaf mbah, gejil OOT. Kenapa ya plat dengan letter "C" itu ndak ada. Misal:

A : banten

B : jakarta\batavia

C : ???

D : jabar

E : ...

F :

AA : magelang

AB : jogja

AC : ???

AD : klaten

AE : ...

AF : ???

AG :

Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan plat berdasar Batalyon penjajah yg menaklukan daerah tsb...Tp kenapa "C" tidak ada?," demikian narasi unggahan tersebut.

Hingga Minggu (16/1/2022) sore, unggahan tersebut telah disukai 256 kali, dibagikan 2 kali, dan dikomentari 479 kali oleh warganet.

Lantas, mengapa tidak ada pelat nomor C di Indonesia?

Alasan tidak ada pelat nomor C di Indonesia

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa dikenal dengan pelat nomor kendaraan. Dalam pelat nomor, tercantum nomor polisi yang merupakan kombinasi huruf dan angka.

Ada kode pelat nomor kendaraan yang dimulai dengan satu digit huruf dan ada juga yang dua huruf.

Setiap daerah memiliki kode pelat nomor kendaraan berbeda-beda, dimulai dari huruf A hingga Z.

Dilansir dari Kompas.tv, 14 April 2021, sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Akibat penjajahan itu, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama. Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Pelat C untuk kendaraan khusus

Kendati tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
ZOVAN X RUBEN-SEPATU CASUAL PRIA KULIT ASLI
Rp28.500 15% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Semprotan penumbuh rambut Newmo asli Jepang
Rp589.000 26% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
TaffHOME Meja Kursi Belajar Anak Minimalis
Rp468.900 29% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Bros Pin Kapsul Bros Dagu Oval Pins Grosir
Rp15.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Kipas Pluit Anak-anak Kipas Karakter Lucu
Rp1.920
CEK DI SINI
Gambar Produk
NEW SALE CELANA PANJANG TARTAN KOTAK-KOTAK
Rp60.000
CEK DI SINI
Gambar Produk
HANVADZ LEGACY Official-Krakatau Black
Rp169.950 51% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Celana Pendek Cargo Pria Kanvas Non Stretch
Rp132.800 17% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Choma Yosa Sendal Wanita Flat Sendal Burkat
Rp105.950 35% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Daster Arab Renda Lengan Pendek Jumbo Wanita
Rp55.000 35% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.