Skip to main content

Gugatan Perwalian Gala Sky yang Diajukan Doddy Sudrajat Ditolak!

Gugatan Perwalian Gala Sky yang Diajukan Doddy Sudrajat Ditolak!
Gugatan Perwalian Gala Sky yang Diajukan Doddy Sudrajat Ditolak!

Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perwalian yang dilayangkan oleh Doddy Sudrajat. Alasan adalah karena perkara tersebut sama dengan perkara yang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Keputusan itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang pun tak bisa dilanjutkan karena perkara tersebut telah ditolak.

"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," ujar Humas Pengadilam Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," sambungnya.

Seperti diketahui, ayah Bibi Andriansyah, H. Faisal juga melayangkan gugatan ahli waris dan perwalian anak terhadap Gala Sky Andriansyah. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masih berjalan hingga saat ini.

Itulah yang menjadi dasar majelis hakim menolak perkara yang diajukan oleh Doddy Sudrajat.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius, dan di sini perkaranya volunter. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," imbuh Jajat Sudrajat.

Majelis juga menilai Doddy Sudrajat tidak memiliki kedudukan hukum dalam mewalikan Gala Sky. Sehingga gugatannya terpaksa ditolak.

"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah itu untuk anaknya," ungkap Jajat Sudrajat.

"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat. sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," tukasnya.

Sumber: Hot.detik.com

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
ZOVAN X RUBEN-SEPATU CASUAL PRIA KULIT ASLI
Rp28.500 15% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Semprotan penumbuh rambut Newmo asli Jepang
Rp589.000 26% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
TaffHOME Meja Kursi Belajar Anak Minimalis
Rp468.900 29% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Bros Pin Kapsul Bros Dagu Oval Pins Grosir
Rp15.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Kipas Pluit Anak-anak Kipas Karakter Lucu
Rp1.920
CEK DI SINI
Gambar Produk
NEW SALE CELANA PANJANG TARTAN KOTAK-KOTAK
Rp60.000
CEK DI SINI
Gambar Produk
HANVADZ LEGACY Official-Krakatau Black
Rp169.950 51% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Celana Pendek Cargo Pria Kanvas Non Stretch
Rp132.800 17% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Choma Yosa Sendal Wanita Flat Sendal Burkat
Rp105.950 35% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Daster Arab Renda Lengan Pendek Jumbo Wanita
Rp55.000 35% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.