Skip to main content

Tegas! Pemerintah Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Tegas! Pemerintah Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Tegas! Pemerintah Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan pinjaman online ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial teknologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya, (30/10/2021).

Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing, maupun media sosial.

Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.

“Kemkominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” katanya.

Johnny menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Johnny melanjutkan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktifitas pinjol ilegal.

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, dia menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Banner
Tutup banner klik di sini
Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
ZOVAN X RUBEN-SEPATU CASUAL PRIA KULIT ASLI
Rp28.500 15% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Semprotan penumbuh rambut Newmo asli Jepang
Rp589.000 26% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
TaffHOME Meja Kursi Belajar Anak Minimalis
Rp468.900 29% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Bros Pin Kapsul Bros Dagu Oval Pins Grosir
Rp15.900
CEK DI SINI
Gambar Produk
Kipas Pluit Anak-anak Kipas Karakter Lucu
Rp1.920
CEK DI SINI
Gambar Produk
NEW SALE CELANA PANJANG TARTAN KOTAK-KOTAK
Rp60.000
CEK DI SINI
Gambar Produk
HANVADZ LEGACY Official-Krakatau Black
Rp169.950 51% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Celana Pendek Cargo Pria Kanvas Non Stretch
Rp132.800 17% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Choma Yosa Sendal Wanita Flat Sendal Burkat
Rp105.950 35% OFF
CEK DI SINI
Gambar Produk
Daster Arab Renda Lengan Pendek Jumbo Wanita
Rp55.000 35% OFF
CEK DI SINI
Geser untuk melihat produk lainnya.